Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Awal Reforma Agraria Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026


 Medan — Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Sumatera Utara. Melalui forum koordinasi ini, seluruh pihak terkait diharapkan dapat membangun kesamaan pemahaman serta memperkuat kolaborasi dalam mendukung agenda Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026.

Rapat Koordinasi Awal GTRA menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen bersama, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Koordinasi lintas sektor menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan setiap program dapat dilaksanakan secara terintegrasi, efektif, dan tepat sasaran sehingga mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria membutuhkan keterlibatan dan dukungan dari berbagai pihak sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program, baik dalam aspek penataan aset maupun penataan akses.

Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai untuk terus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait.

Rapat koordinasi awal ini selanjutnya diharapkan dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan agenda GTRA Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026, khususnya dalam penguatan koordinasi, penajaman target dan program, serta optimalisasi peran masing-masing pihak.

Post a Comment

Previous Post Next Post