Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai Sosialisasikan Implementasi Peralihan Hak Elektronik 10 Hari kepada PPAT


 Tanjungbalai – Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peralihan Hak Elektronik 10 Hari kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Tanjungbalai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan dengan PPAT dalam mendukung percepatan dan peningkatan kualitas layanan pertanahan.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai informasi terkait mekanisme pelaksanaan peralihan hak secara elektronik, termasuk tahapan pengajuan, kelengkapan dokumen, serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh PPAT dalam proses pelayanan. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih seragam sehingga pelaksanaan layanan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Implementasi Peralihan Hak Elektronik 10 Hari menjadi salah satu langkah dalam mendorong transformasi digital pelayanan pertanahan. Melalui pemanfaatan sistem elektronik, proses pelayanan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terukur, efisien, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai juga mengajak seluruh PPAT untuk terus membangun koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan layanan pertanahan. Sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan dan PPAT diperlukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta mendukung kelancaran proses pendaftaran peralihan hak.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan berbasis digital serta memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post