Sumatera Utara – Dalam rangka mendukung pelaksanaan penatagunaan tanah yang efektif dan terpadu, dilaksanakan Rapat Integrasi Data Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan koordinasi serta menyelaraskan data dan informasi pertanahan yang berkaitan dengan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu. Integrasi data diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kondisi penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagai bahan pendukung dalam penyelenggaraan penatagunaan tanah.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai data kegiatan NPGT WP3WT, meliputi penyelarasan, pemutakhiran, serta validasi data yang berasal dari masing-masing wilayah. Proses integrasi dilakukan untuk memastikan data yang dihimpun memiliki kesesuaian dan dapat digunakan secara optimal dalam mendukung kebutuhan informasi penatagunaan tanah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud kesamaan pemahaman dan keterpaduan data antarunit kerja di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi diharapkan dapat mendukung penyusunan informasi penatagunaan tanah serta menjadi bahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai turut mendukung pelaksanaan kegiatan NPGT WP3WT Tahun 2026 melalui penyediaan dan pemutakhiran data pertanahan sesuai dengan kondisi wilayah. Partisipasi tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam mewujudkan pengelolaan data pertanahan yang tertib, akurat, dan terintegrasi.