omitmen dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib dan berkepastian hukum terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai bersama Wali Kota Tanjungbalai melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara pada Senin (27/07/2026).
Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan percepatan sertipikasi aset milik Pemerintah Kota Tanjungbalai, khususnya aset yang berada di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau timbul. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan Kegiatan Neraca Penggunaan Tanah (NPGT) Tahun 2026 yang saat ini tengah dilaksanakan di Kota Tanjungbalai.
Dalam diskusi tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa legalitas aset pemerintah merupakan fondasi penting bagi terciptanya tata kelola aset yang efektif dan akuntabel. Sertipikasi aset tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik pemerintah, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mencegah potensi konflik pertanahan, meningkatkan kualitas administrasi aset, serta mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa Kantor Wilayah BPN akan terus memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai dalam menyelesaikan proses sertipikasi aset pemerintah daerah. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi, percepatan validasi data, serta penyelarasan langkah teknis agar setiap tahapan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh jajaran ATR/BPN. Menurutnya, sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan BPN menjadi modal penting dalam mengamankan aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus mengawal pelaksanaan Kegiatan Neraca Penggunaan Tanah Tahun 2026 melalui pendataan yang komprehensif, verifikasi lapangan, serta koordinasi intensif dengan seluruh perangkat daerah terkait. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sertipikasi aset pemerintah, terutama pada kawasan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau timbul yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan wilayah.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan ini, diharapkan percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah dapat segera terwujud sehingga memberikan kepastian hukum atas seluruh aset milik Pemerintah Kota Tanjungbalai, sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan ruang dan pengelolaan aset daerah yang semakin tertib, profesional, dan berkelanjutan.
