Mediasi dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan serta jajaran Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai. Dalam prosesnya, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi, penjelasan, dan pandangan terkait permasalahan tanah yang menjadi pokok pembahasan.
Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai berperan sebagai fasilitator yang membantu mempertemukan para pihak serta mendorong terciptanya komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Melalui proses mediasi, diharapkan dapat ditemukan solusi yang dapat diterima oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan responsif, serta mendukung upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara efektif melalui pendekatan musyawarah dan mediasi.
Dengan adanya fasilitasi mediasi ini, diharapkan permasalahan pertanahan dapat diselesaikan dengan baik serta tercipta kepastian hukum dan hubungan yang harmonis di antara para pihak.