TANJUNGBALAI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tanjungbalai mengambil langkah proaktif dalam memberikan perlindungan hak atas kekayaan properti warga. Melalui kegiatan edukasi bertajuk "Sosialisasi Pencegahan Konflik Pertanahan", Kantah Tanjungbalai mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap legalitas dan pengamanan fisik tanah mereka guna mewujudkan kepastian hukum yang hakiki.
Acara yang digelar di Kelurahan Pahang ini menyasar para tokoh masyarakat, perwakilan kecamatan, dan warga setempat agar memiliki pemahaman yang sama dalam mengantisipasi potensi sengketa lahan di wilayah Kota Tanjungbalai.
Membangun Kesadaran Hukum Pertanahan
Kepala Seksi Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, dalam arahannya menyampaikan bahwa konflik lahan seringkali berakar dari ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur hukum dan kelalaian dalam menjaga batas tanah.
"Kepastian hukum bukan hanya selembar sertipikat di tangan, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Kami mengedukasi warga agar tidak hanya pasif memiliki dokumen, tapi aktif menjaga tanahnya agar tidak memberi ruang bagi munculnya konflik atau klaim dari pihak lain,"
