Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai melaksanakan kegiatan koordinasi pengelolaan aset bersama Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tanjungbalai sebagai upaya penguatan legalitas aset pemerintah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas aset Pemko Tanjungbalai dan BPOM. Pembahasan difokuskan pada inventarisasi aset tanah, kelengkapan data yuridis dan fisik, serta langkah percepatan pensertipikatan aset instansi pemerintah.
Melalui sinergi lintas instansi, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai berkomitmen mendukung pengelolaan aset negara dan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi ini diharapkan dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tanjungbalai.