Masyarakat Kota Tanjungbalai menyampaikan testimoni positif atas manfaat kepemilikan sertipikat tanah yang kini telah mereka terima. Keberadaan sertipikat tanah dinilai memberikan kemudahan akses sekaligus melindungi hak kepemilikan secara sah, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan tenang dalam mengelola aset tanah yang dimiliki.
Beberapa warga mengungkapkan bahwa dengan memiliki sertipikat, status kepemilikan tanah menjadi jelas dan diakui secara hukum. Hal ini tidak hanya mencegah potensi sengketa, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan perizinan maupun akses ke layanan perbankan.
Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan transparan guna memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Melalui berbagai program dan inovasi pelayanan, proses penerbitan sertipikat diupayakan berjalan lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat merasakan manfaat nyata berupa perlindungan hak kepemilikan serta peningkatan nilai ekonomi tanah. Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai berharap capaian ini dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Tanjungbalai.