Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai kembali melaksanakan kegiatan Sumpah Sertipikat Hilang sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh pemohon yang sertipikatnya dinyatakan hilang serta para pejabat terkait sebagai saksi pelaksana.
Prosesi sumpah dilakukan untuk memastikan bahwa sertipikat yang hilang benar-benar tidak dikuasai lagi oleh pemohon dan tidak dialihkan kepada pihak lain. Melalui pengambilan sumpah ini, pemohon menyatakan secara resmi dan bertanggung jawab bahwa kehilangan tersebut sesuai dengan fakta, sehingga proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan berjalan lancar, dengan petugas memberikan penjelasan kepada pemohon mengenai tahapan selanjutnya setelah sumpah dilakukan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai dalam menjaga tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta memastikan bahwa pelayanan pertanahan tetap sesuai prosedur.
Kegiatan Sumpah Sertipikat Hilang ini diharapkan dapat terus menjadi sarana untuk menjaga integritas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan penerbitan sertipikat pengganti.