Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Sumatera Utara melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka membahas sertipikasi tanah aset negara serta persiapan target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah untuk tahun 2026.
Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, tidak hanya membahas percepatan sertipikasi aset BMN, tetapi juga menyoroti isu strategis seperti pengelolaan aset Asing/Tionghoa, serta penerapan peraturan mengenai blokir dan sita aset agar seluruh aset negara dapat dikelola dengan tertib, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sertipikat BMN memiliki peran dan fungsi yang sangat penting bagi negara. Sertipikat BMN ini merupakan bukti kepemilikan sah atas tanah milik negara, yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya Sertipikat BMN, pemerintah memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan publik maupun administrasi pemerintahan.
Lebih dari sekadar dokumen, Sertipikat BMN berfungsi sebagai instrumen pengamanan aset negara dari potensi sengketa, klaim pihak ketiga, maupun penyalahgunaan. Sertipikat BMN juga menjadi dasar legal dalam perencanaan, pemanfaatan, penghapusan, hingga pengalihan aset negara, sehingga seluruh proses pengelolaan BMN dapat dilakukan secara transparan, tertib, dan akuntabel.
