Tanjungbalai – Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai mengikuti kegiatan Penilaian Ombudsman Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa pelayanan pertanahan dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku, serta terus mengalami peningkatan dari segi kualitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Penilaian Ombudsman RI merupakan salah satu bentuk evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam pemenuhan standar pelayanan, ketersediaan sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, serta pengelolaan pengaduan masyarakat. Melalui proses penilaian ini, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai dapat mengidentifikasi aspek-aspek pelayanan yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan guna memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk mendukung proses penilaian dengan mengedepankan keterbukaan, kesiapan, dan kesesuaian terhadap ketentuan yang berlaku. Evaluasi ini tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, mulai dari penyampaian informasi yang jelas, proses pelayanan yang transparan, hingga penanganan pengaduan secara responsif. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pelayanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Selain itu, penilaian ini sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.