Tanjungbalai, 26 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah aset Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset negara. Sertipikat yang telah diterbitkan menjadi bukti kepastian hak atas tanah serta mendukung pengamanan aset pemerintah dari berbagai potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menyampaikan bahwa sertipikasi aset pemerintah merupakan salah satu bentuk dukungan Kantor Pertanahan dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel. Legalitas aset melalui sertipikasi juga diharapkan dapat menunjang optimalisasi pemanfaatan tanah dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut sekaligus menjadi wujud sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai dengan BPOM dalam mendukung pengelolaan aset pemerintah yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas serta memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dalam rangka mendukung percepatan legalisasi dan pengamanan aset negara.
