Kepala Kanwil BPN Provsu bersama Wali Kota Mahyaruddin Salim Meninjau Sejumlah Pulau-Pulau Milik Pemko Tanjungbalai, Percepat NPGT dan Sertifikasi Aset


 Tanjungbalai – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara bersama Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, melaksanakan peninjauan lapangan ke sejumlah pulau yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Tanjungbalai. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung percepatan penetapan Nomor Pendaftaran Gugat Tanah (NPGT) serta proses sertifikasi aset pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan aset negara.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik, letak, batas, dan keberadaan pulau-pulau yang menjadi aset Pemerintah Kota Tanjungbalai. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari proses inventarisasi dan verifikasi data pertanahan sebagai dasar dalam penyelesaian administrasi pertanahan serta percepatan penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen BPN dalam mendukung pengamanan aset pemerintah melalui percepatan legalisasi aset. Menurutnya, sertifikasi aset pemerintah merupakan salah satu upaya strategis untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa maupun konflik pertanahan, serta meningkatkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib dan akuntabel.

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang terus dibangun oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara beserta Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai. Ia berharap proses percepatan NPGT dan sertifikasi aset pemerintah daerah dapat segera diselesaikan sehingga seluruh aset milik Pemerintah Kota Tanjungbalai memiliki legalitas yang kuat serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui peninjauan ini, Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama BPN menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pengamanan aset daerah. Percepatan NPGT dan sertifikasi aset diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian hukum atas aset pemerintah, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Post a Comment

Previous Post Next Post