Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai melaksanakan Sidang Pemeriksaan Tanah (Panitia A) tanah wakaf


 Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai melaksanakan kegiatan Sidang Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A terhadap bidang tanah yang akan digunakan sebagai tanah wakaf. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pemeriksaan dan penelitian terhadap data fisik serta data yuridis tanah sebagai dasar dalam penerbitan keputusan pemberian hak atas tanah wakaf.

Sidang Pemeriksaan Tanah dilaksanakan dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta pemeriksaan terhadap kondisi, letak, batas, luas, dan penggunaan tanah. Selain itu, Panitia A juga melakukan penelitian terhadap dokumen dan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan status serta riwayat penguasaan tanah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh kepastian mengenai kesesuaian antara data fisik dan data yuridis bidang tanah yang diperiksa. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian permohonan hak atas tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan Sidang Pemeriksaan Tanah ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf.

Post a Comment

Previous Post Next Post