Kota Tanjungbalai – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai secara resmi menyerahkan sertipikat hak atas tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan kepemilikan aset negara. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertipikasi aset serta pengamanan Barang Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara guna mendukung tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai dan dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai serta perwakilan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Penyerahan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan badan usaha milik negara dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset strategis yang memiliki peranan penting dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menyampaikan bahwa sertipikasi aset merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum, mencegah potensi sengketa, serta mendukung optimalisasi pengelolaan aset negara. Dengan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah, diharapkan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat dikelola secara lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Penyerahan sertipikat hak atas tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga mencerminkan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mendukung program pengamanan aset negara melalui percepatan pendaftaran tanah dan penertiban administrasi pertanahan. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan pertanahan yang profesional.
Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan serta mendukung pengamanan aset negara melalui penyelenggaraan layanan pertanahan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
.jpeg)