Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui penyelesaian tunggakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebagai wujud nyata dari upaya tersebut, dilakukan penyerahan sertipikat kepada masyarakat yang sebelumnya masih tertunda proses penyelesaiannya.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti bahwa Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai secara konsisten menuntaskan berbagai kendala administrasi maupun teknis yang menyebabkan terjadinya tunggakan. Dengan terselesaikannya proses tersebut, masyarakat kini dapat memperoleh hak atas tanahnya secara sah dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Masyarakat penerima sertipikat menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Kantor Pertanahan yang dinilai semakin responsif dan profesional. Proses penyelesaian yang semakin cepat dan transparan turut memberikan kemudahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menyampaikan bahwa penyelesaian tunggakan PTSL merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Ke depan, Kantor Pertanahan akan terus melakukan pembenahan dan inovasi guna memastikan seluruh proses layanan berjalan optimal, serta mendukung terwujudnya program strategis nasional di bidang pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh bidang tanah yang telah terdaftar dalam program PTSL dapat segera tersertipikasi secara lengkap, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Tanjungbalai.
