Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Jadi Bentuk Perlindungan Hukum bagi Pemohon


 Kantor Pertanahan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat tanah yang dinyatakan hilang sebagai bagian dari tahapan administrasi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap permohonan yang diajukan telah melalui proses verifikasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pemohon diwajibkan mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang dengan menyatakan bahwa sertipikat tersebut benar-benar hilang dan tidak sedang dialihkan, dijaminkan, maupun dalam keadaan sengketa. Pernyataan ini memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.

Melalui pengambilan sumpah ini, Kantor Pertanahan berupaya meminimalisir potensi penyalahgunaan serta menjaga keabsahan data pertanahan. Proses yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel ini juga menjadi wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

Dengan adanya mekanisme pengambilan sumpah sertipikat hilang, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimiliki, sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di wilayah kerja Kantor Pertanahan.

Post a Comment

Previous Post Next Post