Tanjungbalai – Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi dan mendukung optimalisasi pelayanan publik, Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar rapat pembahasan rencana hibah aset kepada Kantor Karantina Wilayah Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai dan dihadiri oleh jajaran perangkat daerah terkait serta perwakilan dari Karantina Sumut.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut koordinasi antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kantor Karantina Wilayah Sumatera Utara dalam rangka pemanfaatan aset daerah guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi karantina di wilayah Tanjungbalai. Dalam pembahasan tersebut, dilakukan peninjauan terhadap aspek administrasi, legalitas, serta kesesuaian data fisik dan dokumen aset yang direncanakan untuk dihibahkan.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai menegaskan bahwa proses hibah aset harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menyampaikan bahwa hibah ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah Kota dalam memperkuat pelayanan lintas sektor, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian lalu lintas komoditas.
Sementara itu, pihak Karantina Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas komitmen dan dukungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Aset yang direncanakan untuk dihibahkan diharapkan dapat menunjang kelancaran operasional serta meningkatkan efektivitas pelayanan karantina kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui rapat ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus menjaga koordinasi dan komunikasi guna memastikan seluruh tahapan proses hibah berjalan lancar. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah di Kota Tanjungbalai.
