Pemantapan RDTR, Rapat Bahas Penetapan Batas Kapling Minimum di Kota Tanjungbalai



Dalam rangka pemantapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tanjungbalai, telah dilaksanakan rapat pembahasan penetapan batas kapling minimum yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, serta instansi teknis terkait.

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan mengenai ketentuan batas kapling minimum sebagai salah satu instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Penetapan batas kapling minimum diharapkan dapat mewujudkan penataan ruang yang tertib, terencana, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan dan pelayanan pertanahan.

Dalam pembahasan, para peserta rapat menyoroti pentingnya keselarasan antara kebijakan tata ruang dengan kondisi eksisting di lapangan, termasuk memperhatikan aspek kepadatan penduduk, ketersediaan infrastruktur, serta arah pengembangan wilayah Kota Tanjungbalai ke depan. Diskusi berlangsung secara konstruktif guna memastikan kebijakan yang ditetapkan tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga aplikatif dan mendukung pertumbuhan kota yang tertata.

Melalui rapat ini, diharapkan penetapan batas kapling minimum dalam RDTR Kota Tanjungbalai dapat segera difinalisasi sebagai dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam perencanaan serta pengembangan lahan.

Pemantapan RDTR ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata ruang Kota Tanjungbalai yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Post a Comment

Previous Post Next Post