Pemerintah Kota Tanjungbalai melaksanakan pemeriksaan lahan hibah yang direncanakan akan diserahkan kepada Balai Karantina sebagai upaya memastikan kesesuaian administratif dan kondisi fisik lahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting sebelum proses hibah ditetapkan secara resmi.
Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi lahan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah terkait serta perwakilan Balai Karantina. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan batas-batas lahan, kondisi fisik di lapangan, serta pencocokan data administrasi dan dokumen pendukung guna memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik.
Langkah ini bertujuan untuk menjamin bahwa lahan yang akan dihibahkan memiliki kejelasan status hukum, bebas dari sengketa, serta sesuai dengan peruntukan yang direncanakan. Selain itu, pemeriksaan ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam menerapkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pemeriksaan lahan hibah ini, diharapkan proses hibah kepada Balai Karantina dapat berjalan lancar dan memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Karantina dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
