Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Yayasan Pondok Pesantren Nurul Ihsan sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum atas aset wakaf di wilayah Kota Tanjungbalai. Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum bagi aset keagamaan.
Sertipikat tanah wakaf tersebut diserahkan kepada pengelola Yayasan Pondok Pesantren Nurul Ihsan. Dengan telah diserahkannya sertipikat, tanah wakaf yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan keagamaan kini memiliki legalitas yang sah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sesuai peruntukannya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar tidak beralih fungsi maupun berpindah kepemilikan secara tidak sah.
Melalui penyerahan sertipikat tanah wakaf ini, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai berharap pengelolaan aset wakaf di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Ihsan dapat semakin tertib dan profesional. Kantor Pertanahan juga mengajak seluruh pengelola wakaf dan masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang kuat.
