Penyerahan Sertipikat Tanah Aset Pemko Tanjungbalai sebagai Bentuk Kepastian Hukum


 Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai melaksanakan penyerahan sertipikat tanah aset kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Dengan diserahkannya sertipikat tanah tersebut, aset Pemerintah Kota Tanjungbalai kini memiliki legalitas yang jelas dan diakui secara hukum. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa pertanahan serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai terus mendorong percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Upaya ini sejalan dengan program strategis Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui penyerahan sertipikat tanah ini, diharapkan Pemerintah Kota Tanjungbalai semakin mantap dalam mengelola aset daerah secara tertib dan berkelanjutan, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post