Waspada Penipuan! Hoaks Pemutihan Sertipikat Beredar di Masyarakat


 Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati menyikapi informasi bohong terkait adanya program “pemutihan sertipikat” yang belakangan beredar di media sosial dan pesan berantai. Informasi tersebut dipastikan hoaks dan tidak pernah dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN maupun Kantor Pertanahan setempat.

Dalam klarifikasinya, BPN menegaskan bahwa tidak ada program pemutihan sertipikat dalam layanan pertanahan. Seluruh layanan, termasuk pembetulan data, pengecekan berkas, maupun proses penerbitan sertipikat baru, hanya dapat dilakukan secara resmi melalui kantor pertanahan atau kanal layanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pihak BPN mengungkapkan kekhawatiran bahwa hoaks tersebut dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dan meminta sejumlah uang kepada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pesan berantai yang mengatasnamakan BPN tanpa sumber resmi.

BPN juga mengimbau masyarakat yang menerima informasi mencurigakan untuk segera mengonfirmasi kebenarannya melalui media sosial resmi ATR/BPN, menghubungi kantor pertanahan, atau datang langsung untuk mendapatkan informasi yang valid. Upaya ini penting untuk menghindari potensi kerugian dan menjaga keamanan data serta dokumen pertanahan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta membuka kanal pengaduan bagi warga yang menemukan dugaan penipuan berkedok layanan pertanahan. Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.

Post a Comment

Previous Post Next Post