TANJUNGBALAI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kota yang berimbang melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungbalai periode 2026-2046. Dalam agenda Konsultasi Publik Kedua (KP-2) yang digelar di Aula Dinas PUTR, pemerintah kota memastikan bahwa setiap jengkal pemanfaatan ruang di masa depan harus mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat dan produktivitas bagi pertumbuhan ekonomi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembangunan Kota Tanjungbalai dalam 20 tahun ke depan tidak hanya didominasi oleh kepentingan kelompok tertentu, tetapi mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Mewujudkan Tata Ruang yang Inklusif
Kepala Dinas PUTR Kota Tanjungbalai menyampaikan bahwa RDTR bukan sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen untuk memberikan akses yang adil terhadap ruang kota.
