Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 21 tahun 2020


 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Reza Andrian Fachri, S.H., M.H. menghadiri Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan pada tanggal 31 Juli sd 01 Agustus 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Bapak Iljas Tedjo Prijono, S.H. bertempat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, DKI Jakarta.


Adapun rapat tersebut turut mendampingi Bapak Febby Richard Immanuel L Tobing, S.H., LLM. selaku Penata Pertanahan Muda/Koordinator Kelompok Substansi Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Post a Comment

Previous Post Next Post